POSISI HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI

 Pentingnya Keseimbangan Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi

pics: islampos.com

        Halo, sobat dunia kampus!

        Hak dan kewajiban pasti dimiliki oleh seorang warga negara. Dimana dikatakan warga negara karena seseorang tersebut memutuskan untuk mendiami dan mengikatkan dirinya pada sebuah negara atau konstitusi secara sah dimata hukum (legal). Hak dan kewajiban ini tidak dapat dipisahkan dalam pelaksanaannya. Hak warga negara adalah kuasa yang mutlak untuk diterima seorang warga negara atau dilakukan untuk menerima sesuatu. Dan sebelum menerima, seorang warga negara harus melakukan hal-hal yang mampu mempertahankan status warga negaranya. Hal-hal yang harus dipenuhi seorang warga negara ini disebut kewajiban warga negara.

        Hak dan kewajiban sangat erat kaitannya dengan menentukan posisi apakah warga negara sudah mendapatkan kesejahteraan atau belum. Apabila keseimbangan hak dan kewajiban ini dilakukan, maka semakin besar peluang warga negara dapat meraih kesejahteraan. Tentu dengan syarat bahwa keseimbangan hak dan kewajiban ini dilakukan oleh seluruh warga negara, termasuk aparat pemerintah di dalamnya. Untuk mencapai keseimbangan hak dan kewajiban, pahami lah dahulu mengenai posisi seorang warga negara. Yaitu mengetahui apa-apa saja hak yang diperoleh dan kewajiban apa yang harus dipenuhi. Seperti halnya yang tercermin di pasal 28 UUD 1945 mengenai hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, serta bebas dalam mengemukakan pendapat baik secara lisan ataupun tulisan. Pasal tersebut mengartikan demokrasi di Indonesia, dimana ada kesetaraan di dalamnya baik untuk pemerintah dan warga negara. Keseimbangan hak dan kewajiban ini bisa dibangun dengan rasa kesetaraan tersebut, sehingga seluruh warga negara dapat menerima hak yang sama dan tanpa melupakan hal-hal yang jadi kewajiban (pemenuhan kewajiban). Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Diantaranya sebagai berikut:


 Hak warga negara Indonesia:
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban warga negara Indonesia: 
  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.
  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
        Banyaknya hak yang diperoleh dari sebuah negara demokrasi seperti Indonesia, juga membawa kewajiban yang harus dipenuhi seperti yang telah disebutkan di atas. Kebebasan bagi warga negara dan konsep dari, untuk, oleh rakyat dalam demokrasi. Hak dan kewajiban warga negara menciptakan keharmonisan yang membawa kesejahteraan bagi warga negaranya. Seperti dalam hal ekonomi, pendidikan dan berbudaya, serta pertahanan dan keamanan yang membuat warga negaranya merasa aman dan tentram dalam berbangsa dan bernegara. Secara singkatnya, keseimbangan hak dan kewajiban ini menyelaraskan tujuan kesejahteraan yang ingin dibentuk dari adanya sebuah negara demokrasi.

Sumber Referensi:

http://web.if.unila.ac.id/iqbalsyahbana01/2020/03/20/bagaimana-harmoni-kewajiban-dan-hak-negara-dan-warga-dalam-demokrasi-yang-bersumbu-pada-kedaulatan-rakyat-dan-musyawarah-untuk-mufakat

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer